Arti Pengembangan Diri 

Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstra kurikuler.
Contoh Kegiatan Ekstrakulikuler di Spentigda : 
1. Basket















2. Musik










3. PMR






4. Karate





dan masih banyak lagi kegiatannya. 

Tujuan Kegiatan Pengembangan Diri

Secara umum, kegiatan pengembangan diri bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah.
Secara khusus sebagai kegiatan penunjang pendidikan, pengembangan diri diarahkan untuk menumbuhkan, membina dan mengembangkan:
  • Bakat
  • Minat
  • Kreativitas
  • Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
  • Kemampuan kehidupan keagamaan
  • Kemampuan sosial
  • Kemampuan belajar
  • Wawasan dan perencanaan karir
  • Kemampuan pemecahan masalah
  • Kemandirian

Bentuk-bentuk Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Diri

Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok dan atau klasikal melalui penyelenggaraan :
  • Layanan dan kegiatan pendukung Konseling
  • Kegiatan Ekstra Kurikuler (seperti yang sudah diberikan contohnya di atas ). 
  • Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut:
    • Rutin
      yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti : upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, keberaturan, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.
    • Spontan
      adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti : pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran).
    • Keteladanan
      adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti : berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu.

Alokasi Waktu Kegiatan Pengembangan Diri

Dalam kurikulum nasional, kegiatan pengembangan diri memiliki alokasi waktu setara dengan 2 jam pelajaran. Alokasi 2 jam pelajaran tersebut mengandung makna:
  • setiap kelas mendapat pelayanan BK setiap minggu, untuk fungsi preventif melalui bimbingan/konseling kelompok;
  • setiap kegiatan ekstra kurikuler yang waktunya sangat tergantung pada substansinya dapat diekuivalen sebesar 2 jam pelajaran.